Minggu, 21 Oktober 2012

Istilah Penting dalam Hukum

                                                       Beberapa Istilah Umum dalam Hukum

A
Abolisi : Penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan pidana kepada seseorang terpidana, terdakwa yang bersalah melakukan delik.(di Indonesia merupak Hak Presiden)
Amnesti :  adalah sebuah tindakan hukum yang mengembalikan status tak bersalah kepada orang yang sudah dinyatakan bersalah secara hukum sebelumnya.(di Indonesia merupakan Hak Presiden memberikan Amnesti)
Akta : surat yang diperbuat demikian oleh atau dihadapan pegawai yang berwenang untuk membuatnya menjadi bukti yang cukup bagi kedua belah pihak dan ahli warisnya maupun berkaitan dengan pihak lainnya sebagai hubungan hukum, tentang segala hal yang disebut didalam surat itu sebagai pemberitahuan hubungan langsung dengan perhal pada akta itu. (Pasal 165 Staatslad Tahun 1941 Nomor 84).
     Akta Catatan Sipil :  Akta yang memuat catatan peristiwa-peristiwa penting kehidupan seseorang yaitu  : Kelahiran, perkawinan, perceraian, pengakuan/pengesahan anak dan kematian.
Alat Bukti:
Advokasi : proses pembelaan suatu perkara dalam koridor hukum yang berlaku
Advokad:  1.Orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 18 tahun 2003 ttg advokat. 2. sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum, setelah mengikuti pendidikan, lulus ujian yang diselenggarakan oleh Organisasi Advokad, dan magang sekurang-kurangnya 2 tahun terus menerus pada kantor advokad.
Agraria: segala sesuatu yang berhubungan dengan tanah
Ajudiksi:peristiwa hukum ketika tersangka telah berubah status menjadi terdakwa, proses ini mempertunjukkan bukti yang lengkap kepada pengadilan disertai 2 alat bukti dan keyakinan
Alibi: bukti bahwa tersangka berada di tempat lain pada saat perbuatan hukum terjadi
Arbitrase: salah satu jenis alternatif penyelesaian sengketa dimana para pihak menyerahkan kewenangan kepada pihak yang netral (arbiter) untuk memberikan putusan
Aparatur Hukum: mereka yang memiliki tugas dan fungsi penyuluhan,penerapan,penegakan dan pelayanan hukum

B
Banding: Upaya hukum setelah adanya putusan dari Pengadilan Tingkat Pertama
Barang Bukti: benda-benda yang dipergunakan untuk memperoleh hal-hal yang benar-benar dapat meyakinkan hakim akan kesalahan terdakwa terhadap perkara pidana yang dituduhkan
Berita Acara Perkara: suatu Akta Otentik, yang dalam tahap penyidikan dibuat oleh petugas penyidik dan dalam sidang dibuat oleh panitera pengadilan, yang memuat mengenai peristiwa pidana, yang memungkinkan penuntutan terhadap tersangka
Burgerlijk Wetboek (BW):Kitab Undang-Undang Hukum Perdata/Sipil

Berita Acara Pemeriksaan Tersangka/Saksi: Catatan atau tulisan otentik, dibuat dalam bentuk tertentu oleh penyidik/penyidik pembantu atas kekuatan sumpah jabatan, diberi tanggal dan ditandatangani oleh penyidik/penyidik pembantu dan tersangka atau saksi/saksi ahli, memuat uraian tindak pidana yang mencakup/memenuhi tindak pidana yang dipersangkakan dengan menyebut waktu, tempat dan keadaan pada waktu tindak pidana dilakukan, identitas yang diperiksa dan pemeriksa, keterangan yang diperiksa, catatan mengenai akta dan atau/benda serta segala sesuatu yang dianggap perlu untuk kepentingan penyelesaian perkara.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar