Manfaat dan Arti Pentingnya Peraturan
Desa Bagi Upaya Pencapaian Kesejahteraan Masyarakat Desa
1. Demokratisasi, Otonomi daerah, dan
Partisipasi Masyarakat
Penerapan otonomi daerah sebagaimana telah
dituangkan dalam Undang-undang No. 32 Tahun 2004 sebagai pengganti UU No. 22
Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah harus diarahkan kepada upaya mempercepat
terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan,
pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta daya saing daerah dengan
memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan keistimewaan daerah.
Untuk mewujudkan kesejahteraan itu, nilai-nilai dalam otonomi daerah yang harus
dikembangkan adalah: partisipasi, transparansi, dan akuntabilitis dalam
penyelenggaraan negara oleh pemerintahan. Nilai-nilai dalam otonomi tersebut
merupakan unsur-unsur dari demokratisasi penyelenggaraan negara.
Dengan demikian, konsep
demokrasi, otonomi daerah, dan partisipasi masyarakat merupakan tiga hal yang
saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya. Pembukaan
ruang bagi partisipasi publik dalam penyelenggaraan negara adalah inti dasar
dari negara demokrasi. Demikian juga otonomi daerah, hendaknya juga dibangun
berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi dan partisipasi. Dengan demikian konsolidasi
demokrasi hendaknya dibarengi dengan proses menuju penyelenggaraan negara
berdasarkan partisipasi masyarakat melalui upaya-upaya perwujudan otonomi
daerah.
Dalam konteks penyusunan peraturan perundang-undangan di Indonesia era “hukum yang berorientasi pada birokrat” yang selama ini mendominasi sistem hukum di Indonesia sudah saatnya diganti dengan hukum yang lebih demokratis, yang melayani dan memihak kepada kepentingan rakyat banyak, dan penyusunannya dilakukan secara partisipatif. Proses perancangan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia baik secara normatif maupun dalam praktik masih cendrung besifat elitis, tertutup dan hanya memberi peluang yang sangat minimal bagi partisipasi masyarakat luas dalam proses tersebut. Para stake holders seringkali justru ditinggalkan dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan, padahal stake holderes merupakan pihak yang paling berkepentingan terhadap lahirnya suatu peraturan perundang-undangan.
Dalam konteks penyusunan peraturan perundang-undangan di Indonesia era “hukum yang berorientasi pada birokrat” yang selama ini mendominasi sistem hukum di Indonesia sudah saatnya diganti dengan hukum yang lebih demokratis, yang melayani dan memihak kepada kepentingan rakyat banyak, dan penyusunannya dilakukan secara partisipatif. Proses perancangan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia baik secara normatif maupun dalam praktik masih cendrung besifat elitis, tertutup dan hanya memberi peluang yang sangat minimal bagi partisipasi masyarakat luas dalam proses tersebut. Para stake holders seringkali justru ditinggalkan dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan, padahal stake holderes merupakan pihak yang paling berkepentingan terhadap lahirnya suatu peraturan perundang-undangan.
Peraturan Desa (Perdes),
merupakan bentuk peraturan perundang-undangan yang relatif baru, dalam
kenyataan di lapangan belum begitu populer dibandingkan dengan bentuk peraturan
perundang-undangan yang lain. Karena masih relatif baru dalam praktek-praktek
penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa, seringkali Perdes ini diabaikan.
Bahkan masih banyak dari pemerintah dan bahkan masyarakat desa mengabaikan
Perdes ini sebagai dasar penyelenggaraan urusan kepemerintahan di tingkat desa.
Kenyataan seperti itu berdampak pada kurangnya perhatian pemerintahan desa
dalam proses penyusunan sampai pada implementasi suatu Perdes. Banyak
pemerintahan desa yang mengganggap “pokoknya ada” terhadap peraturan desa,
sehingga seringkali Perdes disusun secara sembarangan. Padahal Perdes hendaknya
disusun secara sungguh-sungguh berdasarkan kaidah demokrasi dan partisipasi
masyarakat sehingga benar-banar dapat dijadikan acuan bagi penyelenggaraan pemerintahan
di tingkat desa.
Sejak lahirnya Perdes sebagai
dasar hukum yang baru bagi penyelenggraan pemerintahan di desa, pembentukkannya
lebih banyak atau bahkan hampir seluruhnya disusun oleh pemerintah desa tanpa
melibatkan lembaga legislatif di tingkat desa (Badan Perwakilan Desa dan
sekarang disebut Badan Permusyawaratan Desa), apalagi melibatkan masyarakat.
Padahal demokratisasi penyusunan perundang-undangan bukan saja menjadi
kebutuhan di aras nasional namun juga di aras lokal desa. Sejalan dengan
berkembangnya otonomi daerah atau otonomi masyarakat, di desa belum dirasa
adanya peranan anggota BPD yang signifikan dalam melaksanakan fungsi
legislasinya. Demikian juga peran masyarakat dirasa masih sangat minim dalam
proses penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa.
Pada era otonomi daerah, dipandang perlu penguatan lembaga-lembaga desa serta penguatan organisasi-organisasi masyarakat sipil dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Penguatan lembaga-lembaga desa serta organisasi masyarakat desa ini perlu supaya ada pembatasan dominasi kepala desa dalam penyelenggaraan pemerintah di desa.
Dengan berlakunya Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah yang baru, yaitu UU No. 32 Tahun 2004 sebagai pengganti UU No. 22 Tahun 1999, fungsi serta kewenangan Badan Perwakilan Desa yang berdasarkan UU 32/2004 diganti nama menjadi Badan Permusyawaratan Desa mengalami penyempitan fungsi dan kewenangan, yaitu hanya berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat . Meskipun Badan Permusyawaratan Desa berdasarkan UU 32 / 2004 tidak memiliki fungsi pengawasan/kontrol terhadap kepala desa, tetapi dari sisi pelaksanaan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan masih terbuka dengan diberikannya dua fungsi kepada Badan Permusyawaratan Desa yang dulu dimiliki oleh BPD berdasarkan UU 22 / 1999, yaitu fungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dan bersama kepala desa menetapkan peraturan desa (Perdes). Fungsi menampung dan menyalurkan aspirasi dan fungsi menetapkan Perdes yang dimiliki Badan Permusyawaratan Desa merupakan sarana penting bagi pelembagaan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan desa.
Pada era otonomi daerah, dipandang perlu penguatan lembaga-lembaga desa serta penguatan organisasi-organisasi masyarakat sipil dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Penguatan lembaga-lembaga desa serta organisasi masyarakat desa ini perlu supaya ada pembatasan dominasi kepala desa dalam penyelenggaraan pemerintah di desa.
Dengan berlakunya Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah yang baru, yaitu UU No. 32 Tahun 2004 sebagai pengganti UU No. 22 Tahun 1999, fungsi serta kewenangan Badan Perwakilan Desa yang berdasarkan UU 32/2004 diganti nama menjadi Badan Permusyawaratan Desa mengalami penyempitan fungsi dan kewenangan, yaitu hanya berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat . Meskipun Badan Permusyawaratan Desa berdasarkan UU 32 / 2004 tidak memiliki fungsi pengawasan/kontrol terhadap kepala desa, tetapi dari sisi pelaksanaan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan masih terbuka dengan diberikannya dua fungsi kepada Badan Permusyawaratan Desa yang dulu dimiliki oleh BPD berdasarkan UU 22 / 1999, yaitu fungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dan bersama kepala desa menetapkan peraturan desa (Perdes). Fungsi menampung dan menyalurkan aspirasi dan fungsi menetapkan Perdes yang dimiliki Badan Permusyawaratan Desa merupakan sarana penting bagi pelembagaan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan desa.
Pembuatan Perdes dalam konteks otonomi daerah hendaknya ditujukan dalam kerangka:
a. melindungi dan memperluas ruang otonomi dan kebebasan masyarakat,
b. membatasi kekuasaan
(kewenangan dan intervensi) pemerintah daerah dan pusat, serta melindungi hak-hak
prakarsa masyarakat desa,
c. menjamin kekebasan masyarakat
desa,
d. melindungi dan membela
kelompok yang lemah di desa,
e. menjamin partisipasi
masyarakat desa dalam proses pengambilan keputusan antara lain, dengan memastikan
bahwa masyarakat desa terwakili kepentingannya dalam Badan Permusyawaratan
Desa,
f. memfasilitasi perbaikan dan
pengembangan kondisi sosial politik dan sosial ekonomi masyarakat desa.
2. Pemerintahan Desa yang Baik ( Good Village
Governance )
Pembentukan peraturan hukum
(Perdes) yang demokratis hanya akan terjadi apabila didukung oleh pemerintahan
desa yang baik dan sebaliknya pemerintahan yang baik akan diperkuat dengan
peraturan hukum yang demokratis. Dengan demikian, terdapat hubungan timbale balik
dan saling menunjang antara pemerintahan yang baik dengan peraturan hukum yang
demokratis.
Pemerintahan yang baik adalah sekumpulan prinsip dan gagasan tentang :
a. keabsahan (legitimasi), kewenangan
(kompetensi) dan pertanggungjawaban (accountability) dari pemerintah,
b. penghormatan terhadap
kewibawaan (supremasi) hukum dan perangkatnya dan hak asasi manusia, serta
c. berbagai hal lainnya yang
diharapkan oleh rakyat dari pemerintah yang melayani kepentingan khalayak,
Pemerintah yang baik adalah sebuah
kerangka mendasar di mana kegiatan wira usaha (pedagang, petani, buruh, dll.)
dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan kesejahteraan secara adil.
Pemerintah yang baik menjamin hak masyarakat umum untuk mendapatkan pelayanan
umum seperti kesehatan, pendidikan, perumahan dan pelayanan publik yang
lainnya. Tanpa suatu pemerintahan yang baik, sangatlah sulit untuk mewujudkan
pelayanan publik dengan kualitas yang baik. Ciri-ciri dan kewajiban pemerintah
yang baik: bersifat menolong, bergantung pada tata aturan, bersifat terbuka
(transparan), harus bertanggungjawab (accountable), menghargai dana publik
(atau uang rakyat), bersifat responsive, menawarkan informasi, bersifat adil.
Semangat demokratisasi dan otonomi menuntut proses pembentukan
perundang-undangan itu terjadi secara demokratis, yang antara lain dicirikan
oleh :
a. Partisipasi masyarakat luas :
Proses perencanaan harus memberi kesempatan yang seluas-luasnya, khususnya
kepada pihak-pihak yang akan dipegaruhi oleh keputusan yang akan dibuat (stake
holders atau pihak yang mempunyai kepentingan). Untuk memberikan masukan,
kritik dan mengambil bagian dalam pengambilan keputusan.
b. Transparansi : adanya
keterbukaan sehingga masyarakat dan pers dapat mengetahui dan memperdebatkan
draft rancangan secara rinci;
c. Pertanggung jawaban:
menyerahkan keputusan mereka untuk dikaji oleh instansi yang lebih tinggi dan
oleh orang-orang yang berhak memilih.
d. Dalam bingkai peraturan :
Pembuatan keputusan tidak didasarkan atas intuisi dan kecenderungan sesaat,
namun sesuai dengan norma-norma yang telah disepakati yang didasarkan atas akal
sehat dan pengalaman.
3. Perdes dalam Tata urutan Peraturan Perundang-undangan
Peraturan tentang Pembentukan
Peraturan perundang-undangan yang sekarang berlaku adalah UU No. 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Undang-undang ini merupakan
aturan formal yang yang secara garis besar memuat tiga bagian besar yaitu Tata
Urutan Perundang-undangan & Materi Muatan Perundangan, Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan dan Teknis Perundang-undangan. Sebelum berlakunya UU
10/2004, ketiga hal di atas diatur dalam Ketetapan MPR No. III tahun 2000 dan
Keputusan Presiden No. 188 tahun 1998. Berdasarkan UU 10/2004 ini Perdes
menempati urutan terbawah dari tata urutan peraturan perundang-undangan di
Indonesia yang secara berurutan adalah sebagai berikut:
-
UUD 1945;
-
Undang-undang/ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
-
Peraturan Pemerintah
-
Keputusan Presiden/ Peraturan Lembaga Negara;
-
Peraturan Daerah, yang meliputi peraturan daerah
propinsi, peraturan daerah kabupaten/kota, dan peraturan desa.
Berbeda dengan pengaturan tentang
tata urutan perundangan yang berlaku sebelumnya yang hanya sampai peraturan
daerah, UU No. 10 / 2004 ini telah memberi posisi yang berarti ada pengakuan terhadap Perdes pada
hirarki peraturan perundang-undangan di Indonesia. Yang dimaksud dengan Perdes
menurut UU No. 10 tahun 2004 adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat
oleh Badan Perwakilan Desa atau dengan nama lainnya bersama dengan kepala desa
atau nama lainnya. T ata cara penyusunan UU sampai dengan perda kabupaten/kota
diatur dalam UU No. 10/2004, sedangkan ketentuan mengenai tata cara pembuatan
peraturan desa dimandatkan oleh UU No. 10 / 2004 untuk diatur oleh peraturan
daerah kabupaten/kota yang bersangkutan. Penyerahan mandat mengatur tata cara
pembuatan peraturan desa ini rupa-rupanya dimaksudkan untuk mengakomodasi
keanekaragaman desa di masing-masing kabupaten atau kota .
4. Asas dan Materi Muatan Perdes
Dalam menyusun peraturan desa
terdapat batasan-batasan yang harus dijadikan acuan umum dalam penyusunan
paraturan perundang-undangan. Berdasarkan ketentuan pasal 5 UU No. 10 / 2004,
dalam menyusun peraturan perundang-undangan harus berdasarkan pada asas pembentukan
peraturan perundang-undangan yang baik, yang meliputi:
a. kejelasan tujuan ; bahwa
setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang
jelas yang hendak dicapai.
b. kelembagaan atau organ
pembentuk yang tepat ; bahwa setiap jenis peraturan perundang-undangan harus
dibuat oleh lembaga/pejabat pembentuk peraturan perundang-undangan yang
berwenang. Peraturan Perundang-undangan tersebut dapat dibatalkan atau batal
demi hukum, bila dibuat oleh lembaga/pejabat yang tidak berwenang.
c. kesesuaian antara jenis dan
materi muatan ; bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan harus
benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat dengan jenis
perundang-undangannya.
d. dapat dilaksanakan ; bahwa
dalam setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus memperhatikan
efektifitas peraturan perundang-undangan tersebut dalam masyarakat, baik secara
filosofis, yuridis, maupun sosiologis.
e. kedayagunaan dan kehasilgunaan
; bahwa setiap peraturan perundang-undangan dibuat karena memang benar-benar
dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan masyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
f. kejelasan rumusan ; bahwa
setiap peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis
penyusunan peraturan perundang-undangan, sistimatika, dan pilihan kata atau
terminology, serta bahasa hukumnya jelas dan mudah dimengeri sehingga tidak
menimbulkan berbagai macam interprestasi dalam pelaksanaannya.
g. keterbukaan ; bahwa dalam
proses pembentukan peraturan perundang-undangan, mulai dari perencanaan,
persiapan, penyusunan, dan pembahasan bersifat transparan dan terbuka. Dengan
demikian seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya
untuk memberikan masukan dalam proses pembuatan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan materi muatan perdes juga harus mengacu pada asas materi muatan peraturan perundang-undangan yang meliputi: pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, bhineka tunggal ika, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hokum dan pemerintahan, ketertiban dan kepastian hokum, dan atau keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.
Sedangkan materi muatan perdes juga harus mengacu pada asas materi muatan peraturan perundang-undangan yang meliputi: pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, bhineka tunggal ika, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hokum dan pemerintahan, ketertiban dan kepastian hokum, dan atau keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.
Materi muatan perdes adalah
seluruh materi dalam rangka penyelenggaraan urusan desa atau yang setingkat
serta penjabaran lebih lanjut Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,
dan yang di dalamnya tidak diperbolehkan mengatur tentang ketentuan pidana.
Termasuk penyelenggaraan urusan desa misalnya, Perdes APBDes, Perdes Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Pemdes, Perdes tentang Kedudukan Keuangan Kapala Desa
dan Perangkat Desa, dan lain-lain. Pada dasarnya Perdes adalah
kesepakatan-kesepakatan dari komponen-komponen masyarakat yang dituangkan dalam
bentuk tertulis.
5. Partisipasi Masyarakat dalam Penyusunan Perdes
Satu hal penting yang tidak boleh
terlewatkan adalah partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan peraturan
perundang-undangan sebagaimana diatur dalam pasal 53 UU No. 10 / 2004 yang
menyatakan bahwa masyarakat berhak memberi masukan secara lisan atau tertulis
dalam rangka penetapan maupun pembahasan rancangan undang-undang dan rancangan
peraturan daerah. Dari ketentuan ini kita dapat melihat bahwa apakah ruang bagi
partisipasi masyarakat hanya terbuka bagi penyusunan dan penetapan
Undang-undang dan peraturan daerah? Bagaimana dengan penyusunan dan penetapan
produk-produk hukum yang lain seperti Peraturan Pemerintah dan Keputusan
Presiden yang juga seringkali membebani rakyat. Selain terbukanya ruang
partisipasi, bagaimana dengan jaminan terhadap nasib masukan yang diberikan
kepada pengambil kebijakan dalam arti adakah hak masyarakat untuk menanyakan
argumentasi penolakan suatau masukan dari masyarakat terhadap suatu rancangan peraturan
perundang-undangan?
Gagasan partisipasi politik pada
dasarnya adalah satu ide untuk memungkinkan keterlibatan masyarakat desa dalam
proses politik di tingkat desa, terutama dalam proses pengambilan kebijakan
public di desa. Partisipasi masyarakat dalam kegiatan politik ini merupakan
upaya untuk melakukan pembatasan kekuasaan, untuk melakukan kontrol sosial terhadap
praktek penyelenggara pemerintahan desa. Dengan adanya partisipasi dalam
kegiatan politik, maka pemerintahan desa harus mempertimbangkan kepentingan
rakyat desa sebagai dasar pengambilan keputusan publik.
Yang dimaksud dengan “partisipasi
masyarakat” adalah keikutsertaan masyarakat untuk mengakomodasikan kepentingan
mereka dalam proses penyusunan rencana pembangunan. Untuk mewujudkan good
governance maka dipandang perlu diatur peran serta masyarakat dalam
penyelenggaraan negara. Pemberian ruang kepada masyarakat untuk berperan serta
ini sesuai dengan prinsip keterbukaan dalam negara demokrasi. Prinsip ini
mengharuskan Penyelenggara Negara (pemerintahan) membuka diri terhadap hak
masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif
mengenai Penyelenggaraan negara.
6. Makna Penting Perdes Partisipatif
a. Untuk mewujudkan pemerintahan
yang baik diperlukan dukungan seperangkat peraturan desa yang bisa mengarahkan
penyelenggara pemerintahan desa untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa.
b. Untuk mengubah perilaku
penyelenggara pemerintah desa ke arah perilaku yang berpihak kepada rakyat di
suatu desa, maka penyusunan instrumen hukum berupa peraturan desa haruslah
dilakukan secara partisipatif, dengan melibatkan semua unsur yang ada dalam
masyarakat dan dilakukan secara terbuka.
c. Dengan penyusunan perdes yang
partisipatif ini, peluang pemerintahan desa untuk menggunakan perdes sebagai
alat politik dalam rangka memperjuangkan kepentingan pribadinya dapat
diminimalisir.
d. Partisipasi dapat digunakan
sebagai instrumen pembatasan kekuasaan pemerintahan desa dan sebagai mekanisme
kontrol sosial bagi pemerintahan desa dalam penyusunan perdes yang berdampak
pada masyarakat.
7. Tantangan Pelaksanaan Partisipasi Dalam Penyusunan Perdes
a. Sistem yang terbangun dalam
penyusunan Perdes belum memberikan ruang yang luas, aman, dan memadahi bagi
pengembangan partisipasi masyarakat.
b. Belum terbangun kemauan
politik dari pemerintahan di desa (sebagai prasyarat partisipasi) untuk
melibatkan masyarakat dalam proses penyusunan Perdes.
c. Sudah berkembangnya kultur
tanpa partisipasi, sehingga partisipasi sering dimaknai sebagai ekspresi
resistensi.
d. Masih rendahnya kapasitas
masyarakat untuk berpartisipasi.
e. Minimnya kemampuan dalam
keuangan, karena dalam pelaksanaan partisipasi tidak bisa dilepaskan dari
pendanaan.
Selain itu, partisipasi
membutuhkan sumber daya manusia yang berkualitas karena esensi dari partisipasi
masyarakat adalah masyarakat aktif. Tanpa masyararakat aktif, ruang partisipasi
yang sudah terbuka tidak dapat dimanfaatkan secara optimal. Menurut Amitai
Etzioni (1968), masyarakat aktif diartikan sebagai masyarakat yang dapat
menentukan dirinya sendiri ( societal self-control) dan untuk keadaan tersebut
dibutuhkan komitmen dan akses pada informasi . Lawan dari masyarakat aktif
adalah masyarakat pasif untuk menggambarkan keadaan masyarakat yang apolitis,
fatalistis dan bersikap “masa bodoh”. Kondisi masyarakat Indonesia yang sudah lama
ditentukan dari pusat sehingga “kran” partisipasi tersumbat telah
mengkondisikan pada gambaran masyarakat pasif
8. Urgensi Perdes dalam Menggapai Kesejahteraan Masyarakat Desa
8. Urgensi Perdes dalam Menggapai Kesejahteraan Masyarakat Desa
Dalam memaknai otonomi seringkali
kita terjebak pada pemahaman bahwa otonomi sebagai tujuan. Padahal apabila kita
simak, tujuan penyelenggaraan negara adalah kesejahteraan masyarakat. Untuk
mencapai kesejahteraan masyarakat tersebut dibuatlah berbagai instrument yang
salah satunya adalah otonomi daerah. Dengan demikian otonomi daerah marupakan
salah satu instrument dalam penyelenggaraan negara untuk mencapai kesejahteraan
rakyat. Dalam penyelenggaraan pemerintahan, keberhasilan penerapan otonomi
daerah perlu dukungan berupa perilaku penyelenggara pemerintah (pejabat) yang
bersih dan berpihak kepada kepentingan rakyat. Untuk mewujudkan pemerintahan
yang baik ( good governance ) diperlukan dukungan seperangkat peraturan yang
bisa mengarahkan penyelenggara pemerintah melakukan perubahan.
Untuk mengubah pola perilaku
penyelenggara pemerintah yang tidak berpihak kepada rakyat ke perilaku baru
yang berpihak kepada rakyat dalam suatu komunitas desa yang demokratis, maka
penyusunan instrumen hukum berupa Perdes haruslah dilakukan secara partisipatif
dan demokratis. Partisipatif berarti bahwa dalam penyusunan Perdes haruslah
melibatkan semua unsur yang ada dalam masyarakat dan dilakukan secara terbuka.
masyarakat sebagai pihak yang akan terkena dampak pemberlakukan suatu kebijakan
yang dituangkan dalam Perdes haruslah diberi ruang untuk bisa menentukan
nasibnya sendiri. Dalam merancang suatu Perdes, hendaknya diperhatikan
kondisi-kondisi spesifik yang riil ada di masyarakat baik karakter, sumber daya
alam, dan sosial budaya.
Untuk proses pelibatan masyarakat
dalam penyusunan Perdes, Badan Permusyawaratan Desa dituntut tidak hanya
memainkan perannya sebagai penampung dan penyalur aspirasi, tetapi harus juga
memperjuangkan kepentingan rakyat dalam penyusunan Perdes tersebut. Memang
sebaiknya dalam penyusunan Perdes, penyalur aspirasi jangan terbatas pada Badan
Permusyawaratan Desa - mengingat badan tersebut representasinya masih
dipertanyakan – tetapi juga dibuka unsur-unsur lain seperti unsur pemuda,
perempuan, petani atau nelayan, dan unsur-unsur kepentingan lain. Dengan
demokratisasi dalam penyusunan Perdes ini, peluang peneyelanggara pemerintah
desa untuk menggunakan instrument Perdes hanya sebagai alat politik
memperjuangkan kepentingan pribadinyanya bisa diminimalisir. memang idealnya
Perdes jangan dijadikan alat politik bagi penguasa untuk kepoentingan pribadinya
tetapi Perdes adalah merupakan instrument untuk mencapai kesejahteraan
masyarakat desa. Perdes yang berorientasi pada kepentingan rakyat,
penyusunannya hendaklah dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip partisipasi dan
demokrasi.
9. Aspek Teknis Penyusunan Perdes
9. Aspek Teknis Penyusunan Perdes
1) Syarat Perdes yang baik
Secara umum, sebuah peraturan
yang baik harus memenuhi tiga syarat berlaku yakni:
a. Berlaku secara yuridis yakni apabila peraturan tersebut disusun sesuai dengan prosedur atau tatacara pembentukan peraturan yang berlaku didalam masyarakat tersebut ; dan
a. Berlaku secara yuridis yakni apabila peraturan tersebut disusun sesuai dengan prosedur atau tatacara pembentukan peraturan yang berlaku didalam masyarakat tersebut ; dan
b. Berlaku secara filosofis yakni
apabila isi peraturan tersebut sesuai dengan nilai-nilai tertinggi yang berlaku
dan dihormati didalam masyarakat tersebut ;
c. Berlaku secara sosiologis
yakni apabila isi peraturan tersebut sesuai dengan aspirasi dan nilai-nilai
yang hidup didalam masyarakat tersebut.
2) Hukum adalah produk Politik
Hukum (baca : peraturan desa)
pada dasarnya merupakan produk atau kristalisasi normatif dan implementatif
dari kehendak-kehendak politik dari banyak pihak yang saling bersaing. Dengan
demikian setiap produk hukum memiliki karakter atau ciri-ciri sesuai dengan
konfigurasi politik yang melahirkannya.
Dalam garis-besarnya ada dua
macam konfigurasi politik yaitu:
a. Konfigurasi politik demokratis adalah konfigurasi yang membuka peluang bagi berperannya potensi rakyat secara maksimal untuk turut aktif menentukan kebijakan negara. Di dalam konfigurasi yang demikian, pemerintah lebih merupakan “komite” yang harus melaksanakan kehendak-kehendak masyarakatnya, yang dirumuskan secara demokratis, badan perwakilan rakyat dan parpol berfungsi secara proporsional dan lebih menentukan dalam pembuatan kebijakan negara, sedangkan dunia pers dapat melaksanakan fungsinya dengan bebas tanpa ancaman pembreidelan.
b. Konfigurasi politik otoriter adalah konfigurasi yang menempatkan pemerintah pada posisi yang sangat dominan dengan sifat yang intervensionis dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan negara sehingga potensi dan aspirasi masyarakat tidak teragregasi dan terartikulasi secara proporsional. Bahkan , dengan peran pemerintah yang sangat dominan, badan perwakilan rakyat dan parpol tidak berfungsi dengan baik dan lebih merupakan alat justifikasi (rubber stamps) atas kehendak pemerintah; sedangkan pers tidak memiliki kebebasan dan senantiasa berada di bawah kontrol pemerintah dan bayang-bayang pembreidelan.
Sedangkan dari sisi responsibilitas hukum, dibedakan mejadi dua yaitu:
a. Produk hukum responsif/otonom adalah produk hukum yang karakternya mencerminkan pemenuhan atas tuntutan-tuntutan baik individu maupun berbagai kelompok sosial di dalam masyarakat sehingga lebih mampu mencerminkan rasa keadilan di dalam masyarakat. Proses pembuatan hukum responsif ini mengundang secara terbuka partisipasi dan aspirasi masyarakat, dan lembaga peradilan, hukum, diberi fungsi sebagai alat pelaksana bagi kehendak masyarakat; sedangkan rumusannya biasanya cukup rinci sehingga tidak terbuka untuk dapat diinterpretasi berdasarkan kehendak dan visi pemerintah sendiri.
b. Produk hukum konservatif/ortodoks adalah produk hukum yang karakternya mencerminkan visi politik pemegang kekuasaan dominan sehingga pembuatannya tidak mengundang partisipasi dan aspirasi masyarakat secara sungguh-sungguh. Jika prosedur seperti itu ada biasanya lebih bersifat formalitas. Di dalam produk yang demikian biasanya hukum diberi fungsi dengan sifat positivis instrumentalis atau menjadi alat bagi pelaksanaan ideologi dan program pemerintah. Rumusan materi hukumnya biasanya bersifat pokok-pokok saja sehingga dapat diinterpretasi oleh pemerintah menurut visi dan kehendaknya sendiri dengan berbagai peraturan pelaksanaan.
3). Asas Perundang-undangan
a. Undang-Undang tidak berlaku
surut.
Asas ini tercantum dalam isi
pasal 2 AB (Algemene Bepalingen van Wetgeving) bahwa suatu undang-undang itu
hanya mengikat bagi masa yang akan datang dan tidak mempunyai kekuatan berlaku
surut.
Dari bunyi Pasal tersebut di atas
dapat disimpulkan bahwa suatu undang-undang hanya dapat diterapkan terhadap
perbuatan yang terjadi sesudah peraturan/undang-undang itu berlaku atau dengan
perkataan lain bahwa undang-undang tidak berlaku surut.
b. Undang-Undang yang berlaku kemudian membatalkan UU yang terdahulu.
Asas ini dikenal dengan adagium “Lex posteriore derogat legi priori” , yang berarti bahwa undang-undang yang baru merubah/meniadakan undang-undang yang lama yang mengatur materi yang sama.
b. Undang-Undang yang berlaku kemudian membatalkan UU yang terdahulu.
Asas ini dikenal dengan adagium “Lex posteriore derogat legi priori” , yang berarti bahwa undang-undang yang baru merubah/meniadakan undang-undang yang lama yang mengatur materi yang sama.
Jadi apabila suatu masalah yang
diatur dalam suatu undang-undang , kemudian diatur kembali dalam suatu
undang-undang yang baru, meskipun undang-undang yang baru tersebut tidak
mencabut / meniadakan berlakunya undang-undang yang lama itu, dengan sendirinya
undang-undang yang lama yang mengatur hal yang sama tidak berlaku lagi. Atau
dianggap merupakan pencabutan undang-undang secara diam-diam.
c. Undang-Undang yang dibuat oleh
penguasa yang lebih tinggi mempunyai kedudukan yang lebih tinggi pula.
Asas ini sebenarnya dijabarkan
atau merupakan konsekwensi dari asas bahwa undang-undang yang lebih tinggi
mempunyai kedudukan yang lebih tinggi. Hal ini didasarkan pada adanya hierarkhi
dalam peraturan perundang-undangan (Tata susunan norma hukum).
d. Undang-Undang yang bersifat khusus mengesampingkan UU yang bersifat umum.
Asas ini dikenal dengan adagium “Lex specialis derogat legi generali” artinya : undang-undang yang khusus lebih diutamakan daripada undang-undang yang umum. Arti yuridisnya ialah jika suatu hal tertentu diatur oleh peraturan undang-undang yang bersifat umum dan juga diatur oleh peraturan undang-undang yang bersifat khusus, maka yang diperlakukan/diutamakan peraturan yang khusus itu.
d. Undang-Undang yang bersifat khusus mengesampingkan UU yang bersifat umum.
Asas ini dikenal dengan adagium “Lex specialis derogat legi generali” artinya : undang-undang yang khusus lebih diutamakan daripada undang-undang yang umum. Arti yuridisnya ialah jika suatu hal tertentu diatur oleh peraturan undang-undang yang bersifat umum dan juga diatur oleh peraturan undang-undang yang bersifat khusus, maka yang diperlakukan/diutamakan peraturan yang khusus itu.
10. Penutup
Penyusunan Perdes sebagai produk kebijakan pemerintahan desa, dalam penyusunan Perdes, hendaknya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, transparan, dan melibatkan partisipasi masyarakat. Perdes yang disusun berdasarkan prinsip-prinsip tersebut diharapkan dapat memberi manfaat bagi masyarakat. Peran aktif masyarakat ini penting dalam penyusunan Perdes supaya kebijakan pemerintahan desa yang dituangkan dalam Perdes tidak merugikan masyarakat tetapi justru dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat .
Selain prinsip-prinsip tersebut di atas, penyusunan Perdes hendaknya juga memperhatikan aspek teknis supaya Perdes dapat efektif berlaku.
----oo00oo----
Tidak ada komentar:
Posting Komentar