Kriminalisasi Masyarakat (Adat) atas Pemanfaatan SDA?
Written By Yohansen Borneo on Sabtu, 09 Oktober 2010 |
Sabtu, Oktober 09, 2010
By.
Hendrikus Adam*
Jika negara
tidak mengakui kami, maka kami tidak mengakui negara. Pernyataan yang
dicetuskan oleh rakyat Indonesia (masyarakat adat/MA) dari berbagai penjuru
nusantara dalam Kongres I Aliansi Masyarakat Adat Nusantara di Jakarta tahun
1999 ini boleh dibilang sebagai bentuk ”perlawanan” dan juga ”protes” atas
sikap negara (pemerintah) yang cenderung mengabaikan eksistensi MA. Pernyataan
ini tentunya sangat argumentatif, karena MA telah ada jauh sebelum negara
Republik Indonesia ini dideklarasikan sebagai negara yang berdaulat pada 17
Agustus 1945 silam. Sisi lain dari keberadaan MA, juga sebagai bagian dari
warga di negeri ini. Sebagain bagian dari makhluk di dunia, kehadiran setiap
pribadi masyarakat memiliki harkat dna martabat yang sama.
Didefinisikan,
Masyarakat Adat merupakan sekelompok penduduk yang hidup berdasarkan asal-usul
leluhur dalam suatu wilayah geografis tertentu, memiliki sistem nilai dan
sosial budaya yang khas, berdaulat atas tanah dan kekayaan alamnya, serta
mengatur dan mengurus keberlanjutan kehidupannya dengan hukum dan kelembagaan
adat. Demikian halnya istilah MA seringkali digunakan dalam istilah yang
beragam.
Di beberapa
negara lain, banyak istilah yang digunakan untuk menjelaskan masyarakat adat,
misalnya first peoples di kalangan antropolog, first nation di Amerika Serikat
dan Kanada, indigenous cultural communities di Filipina, bangsa asal dan atau
orang asli untuk sebutan di Malaysia. Sedangkan di tingkat PBB penggunaan
indigenous peoples tertuang dalam deklarasi PBB (draft on the UN declaration on
the Rights of the Indigenous Peoples). Di Indonesia, berdasarkan versi
pemerintah menyebutnya dengan Istilah “masyarakat hukum adat” atau “masyarakat
tradisional”.
Istilah
Masyarakat Adat mulai disosialisasikan di Indonesia pada tahun 1993 setelah
sekelompok orang yang menamakan dirinya Jaringan Pembelaan Hak-hak Masyarakat
Adat (JAPHAMA) yang terdiri dari tokoh-tokoh adat, akademisi dan aktivis
organisasi non pemerintah (Ornop) menyepakati penggunaan istilah tersebut
sebagai suatu istilah umum pengganti sebutan yang sangat beragam. Pada saat
itu, secara umum masyarakat adat sering disebut sebagai masyarakat terasing,
suku terpencil, masyarakat hukum adat, orang asli, peladang berpindah, peladang
liar dan terkadang sebagai penghambat pembangunan. Sedangkan pada tingkat lokal
mereka menyebut dirinya dan dikenal oleh masyarakat sekitarnya sesuai nama suku
mereka masing-masing (Artikel utama dalam WACANA HAM, Media Pemajuan Hak Asasi
Manusia, No. 10/Tahun II/12, Juni 2002, Jakarta). Pemahaman mengenai Masyarakat
Adat tentunya tidak hanya merujuk pada etnis/kelompok tertentu, tetapi sangat
luas meliputi segenap warga yang masih memelihara sistem nilai adat dan
budayanya dengan keberadaan SDA yang masih tetap terjaga.
Lantas
bagaimana dengan nasib MA saat ini? Masyarakat adat sebagai bagian dari
komponen masyarakat sipil cenderung (senantiasa) berada pada posisi lemah, dan
rentan terhadap perlakuan refresif manakala berhadapan dengan pemodal dan
aparatur negara khususnya dalam upaya menuntut hak dan keadilan terhadap kondisi
sosial-ekologi yang berkelanjutan. Perjuangan warga terhadap akses dan kontrol
rakyat atas lingkungannya seringkali dikesampingkan. Dengan posisi yang lemah
tersebut menjadikan masyarakat cenderung kurang ”berani” dan potensial untuk
selalu mendapat dampak buruk.
Upaya dan
tantangan atas perjuangan yang dialami masyarakat adat di Kalimantan Barat,
mempunyai dinamika tersendiri. Sebagai bagian penduduk di bumi ini, warga
Kalimantan Barat dengan latar belakang yang beragam dan tinggal (umumnya) di
pedalaman dalam kesehariannya senantiasa berhubungan langsung dengan alam dan
lingkungannya. Potensi sumber daya berupa hutan, tanah dan air adalah kesatuan
yang tidak dapat terpisahkan dari hidup dan kehidupan masyarakat adat yang
senantiasa menggantungkan hidupnya pada hasil bumi. Hutan, tanah dan air
merupakan alat produksi bagi masyarakat yang tinggal disekitar hutan.
Massifnya
kebijakan investasi skala besar dalam bentuk perkebunan sawit, pertambangan,
HPH, HTI dan lainnya sebagai bentuk dari pemanfaatan sumber daya alam versi
penguasa namun memberikan ruang yang sangat memungkinkan terjadinya perampasan
atas hak kelola masyarakat (adat) atas potensi alam melahirkan sejumlah
konsekuensi logis. Upaya pengelolaan sumber daya alam berbasis kepentingan
ekonomi semata, namun cenderung mengesampingkan aspek lingkungan sosial-budaya,
adat istiadat dan ekologi adalah jalan pasti menuju kehancuran.
Hal ini
dapat dilihat dengan upaya-upaya yang dilakukan selama ini. Atas nama
pembangunan dengan dalih kesejahteraan, pemodal yang sedari awal tidak memiliki
sejengkal tanahpun memang sangat ”profesional” dalam mewujudkan impiannya
dengan ”mengambil alih” kepemilikan hak atas tanah yang dimiliki masyarakat
dengan berbagai cara untuk membuka investasi melalui izin penguasa (Negara).
Berbagai iming-iming dan citra positif untuk membuai masyarakat agar dapat
diterima seringkali disampaikan secara sepihak yang berakibat pada pelepasan
tanah dan sumber daya alam warga dan bahkan berujung pada konflik sosial bila
kemudian warga akhirnya sadar dan melawan.
Sedikitnya
ada empat mitos yang seringkali digunakan untuk membuai warga soal investasi
yakni; memberikan pekerjaan, membuka daerah terisolir, meningkatkan pendapatan
asli daerah/PAD dan menjanjikan kesejahteraan bagi masyarakat. Keempat mitos
ini tentunya tidak harus ditelan mentah-mentah, bila dikaji lebih kritis maka
sesungguhnya keempat dalih tersebut tidak lebih dari ”akal bulus” yang kurang
mendasar.
Dampak dari
pemberian ruang bertumbuh kembangnya investasi skala besar (perkebunan sawit,
pertambangan, HTI) yang menguras sumber daya alam disekitar lahan kelola
masyarakat dan bahkan mengabaikan hak-hak MA seringkali memiriskan hati dengan
berbagai fakta dan realita yang terjadi selama ini. Sebaliknya, masyarakat yang
sadar berjuang dan menolak investasi seringkali dipersalahkan. Kriminalisasi
terhadap masyarakat yang menginginkan hutan, tanah dan air nya tetap utuh
menjadi fenomena sebagai konsekeunsi sebuah perjuangan melawan kaum bermodal
yang mendapat restu dari penguasa.
Berbagai
kasus kriminalisasi masyarakat seringkali terjadi disejumlah daerah. Kasus
Penangkapan dua warga Semunying Jaya (Momonus/Kades-Jamaludin/BPD) tahun 2006
silam di Bengkayang yang memperjuangkan kedaulatannya, penahanan tiga warga
Pelaik Keruap di Kecamatan Menukung Melawi, penahanan dua masyarakat adat
(Andi-Japin) di Ketapang yang berjuang mempertahankan hak mereka atas tanah dan
SDA dari PT. Bangun Nusa Mandiri (BNM) adalah sejumlah persoalan yang penting menjadi
catatan bersama betapa peran negara masih sangat rapuh dalam melindungi hak-hak
warganya yang menginginkan kawasan dan alat produksi berupa hutan-tanah-air
tetap lestari.
Demikian
halnya dengan kriminalisasi terhadap dua orang ibu rumah tangga di Kampung
Sanjan Emberas, Kabupaten Sanggau mengambil sisa brondolan sawit yang ”tidak
lagi terpakai” oleh pihak perusahaan (PTPN XIII) adalah sisi lain dari sebuah
realitas yang terjadi akhir-akhir ini, betapa keberadaan masyarakat adat yang
awalnya sebagai pemilik wilayah kelola justeru seringkali harus menelan pil
pahit, karena tidak lagi menjadi tuan atas tanah yang dimiliki. Juga terpisah
dari lingkungannya. Pendekatan keamanan dengan menggunakan tangan aparat
(polisi-brimob dll) dan menempuh jalur hukum negara melalui kriminalisasi
masyarakat seringkali menjadi bagian dari cara yang seringkali ditempuh oleh
managemen perusahaan investasi (investor) guna melindungi usahanya. Padahal
dalam sisi yang lain, pihak aparat tidak semestinya ”ngepam” di areal kawasan
perusahaan.
Di Sintang,
kriminalisasi oleh pihak pemodal (PT. Finnantara Intiga yang saat ini dimiliki
Sinar Mas Group sebagai pemilik saham dominan dan Inhutani III) juga dialami 15
orang warga Sejirak (dua diantaranya dibebaskan) yang membuka lahan untuk
perladangan diatas tanah yang secara defakto dimiliki mereka (warga). Selama
belasan hari mereka harus mendekam dalam jeruji besi Polres Sintang beberapa
waktu lalu (baru ditangguhkan penahanannya sehari sebelum pelantikan Bupati
Sintang, 25/8), dan kini masih tetap harus melapor sekali dalam setiap Minggu
dengan biaya yang tentu saja tidak sedikit dikeluarkan karena harus menempuh
berjam-jam perjalanan lamanya dari kampung menuju Kantor Polres di ibukota
Kabupaten Sintang. Dalam setiap kali turun setidaknya seratus ribu harus
dirogoh dari saku untuk keperluan turun ke kota Sintang.
Berbagai
catatan tersebut adalah bagian dari sejumlah realita dari sekian banyak
persoalan yang dihadapi masyarakat kita yang selama ini mengandalkan hidup dan
kehidupannya dari kekayaan sumber daya alamnya.
Keberadaan
masyarakat di daerah pedalaman khususnya Masyarakat Adat adalah bagian dari
warga di republik ini yang memiliki hak sama untuk diperlakukan sebagaimana
mestinya secara beradab. Hal ini didasarkan pada pemahaman universal yang
harusnya mengakar dalam pemahaman yang sama bahwa setiap manusia memiliki
harkat dan martabat yang sama sebagai makhluk ciptaanNya. Sehingga dengan
demikian selayaknya dihargai.
Keberadaan
masyarakat adat yang menggantungkan hidupnya dari segala potensi sumber daya
alam yang ada di perut bumi adalah sebuah realitas dari kehidupan mereka yang
tidak dapat dipisahkan dari lingkungannya. Bagi masyarakat adat (Dayak
khususnya), berbagai aspek kehidupan seperti hutan; tanah dan air merupakan
tiga komponen sumber hidup dan kehidupan yang sangat vital sebagai penunjang
keberlangsungan hidup. Hutan, tanah dan air merupakan ”apotik” dan
”supermarket” bagi masyarakat adat. Ketiganya merupakan kesatuan yang utuh dan
tidak dapat dipisahkan antar satu sama lain.
Atas
berbagai dinamika dan sejumlah motif yang dilakukan para spekulan (Pemodal,
Penguasa), selayaknya rakyat untuk selalu mawas diri dan berhati-hati dengan
didasari sikap kritis. Dengan demikian layak kiranya kita ragukan niat baiknya
bila ada para spekulan maupun pihak asing yang merasa ”risih” dengan
hutan-tanah-air yang dimiliki masyarakat adat saat ini. Sebuah refleksi berikut
kiranya pantas menjadi catatan penting: Salahkah bila kondisi HUTAN yang ada
disekitar lingkungan masyarakat adat tetap utuh?; Salahkah bila TANAH yang ada
tetap dimiliki oleh rakyat tanpa harus diserahkan pada para spekulan?; Salahkah
bila kondisi AIR (sungai dan berbagai sumber air bersih) yang ada tetap bening
dengan kesejukan alaminya?
Tentu,
ketiga sumber hidup dan kehidupan ini diharapkan tetap menjadi kebanggaan kita
bukan? Dan hanya orang serakah yang akan menyangkal dan mengatakan tidak setuju
dengan sejumlah pertanyaan refleksi tersebut. Kejadian kriminalisasi yang
dialami masyarakat selama ini terkait dengan pemanfaatan sumber daya alam
harusnya mendapat perhatian bersama yang tidak perlu terjadi.
Harus diakui
bahwa kriminalisasi adalah buah dari kebijakan pembangunan ketika alat produksi
rakyat (hutan-tanah-air) dikuasai para spekulan yang mendapat legalitas dari
penguasa. Kriminalisasi terhadap Masyarakat Adat yang terjadi selama ini adalah
simbol bahwa keberpihakan negara terhadap rakyatnya masih jauh dari harapan.
Masyarakat Adat selayaknya dihargai sebagai bagian dari anak negeri yang
memiliki harkat dan martabat yang sama. Jangan ada perlakuan yang tidak adil
bagi rakyat. Upaya untuk menghentikan kriminalisasi terhadap warga negeri ini
hendaknya massif dilakukan atas dasar niat yang baik, ketika negara dianggap
tidak lagi menjadi pelindung bagi rakyat, ketika negara tidak memberikan
perlindungan terhadap kondisi yang lestari. Saatnya, perjuangan memang harus
dimulai dengan kesadaran dan keyakinan bahwa rakyat memang harus bersatu.
Karena KETIKA RAKYAT BERSATU, TAK BISA DI KALAHKAN. Semoga!
* (Aktifis
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Kalimantan Barat)
sumber foto : by Hendrikus Adam
sumber foto : by Hendrikus Adam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar