PERJANJIAN
SEWA/KONTRAK RUMAH TOKO
Yang bertanda-tangan dibawah ini:
I.
----------, beralamat ……………………………….. ………….. selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
II.
……….., beralamat ………………………………………………, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak sepakat mengadakan perjanjian
sewa/kontrak rumah toko dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
PASAL 1
OBJEK
PERJANJIAN
1.
PIHAK PERTAMA menyewakan kepada PIHAK KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA mengaku menyewa kepada PIHAK PERTAMA 1 (satu) unit bangunan …….. terletak ……………………………………, dengan data-data sebagai
berikut:
a. Luas tanah : ………
b. Luas bangunan : ……….
c. Fasilitas : ……………
2.
Rumah toko tersebut digunakan oleh PIHAK KEDUA untuk tempat tinggal/usaha.
PASAL 2
JANGKA WAKTU
PENYEWAAN
1.
Jangka waktu sewa/kontrak rumah toko tersebut dalam pasal 1
diatas berlaku sejak ……………………………………………………. Untuk perpanjangan tersebut dalam
ayat 1 Pasal ini, PIHAK KEDUA akan
memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK
PERTAMA selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum jangka waktu surat
perjanjian ini berakhir.
PASAL 3
BESAR
SEWA/KONTRAK DAN CARA PEMBAYARAN
1.
Besarnya uang sewa/kontrak rumah toko tersebut dalam Pasal 1
diatas adalah sebesar Rp………….. (…………………….) untuk ……….. tahun.
2.
Uang sewa/kontrak tersebut dalam ayat 1 Pasal ini sudah
termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), tetapi tidak termasuk retribusi rumah
sewa yang menjadi kewajiban PIHAK KEDUA
selama menempati rumah toko dimaksud.
PASAL 4
KEWAJIBAN PIHAK
KEDUA
1.
PIHAK KEDUA berkewajiban memelihara
rumah toko, menanggung/memperbaiki dengan biaya sendiri hal-hal sebagai
berikut:
a. Melaksanakan pengecatan
dinding-dinding yang kotor
b. Memelihara halaman/taman di
dalam dan di luar rumah toko
c. Mengganti kunci-kunci yang
rusak
d. Mengganti kaca-kaca jendela
yang pecah
e. Mengganti keramik yang
rusak/pecah
f. Mengganti bak mandi yang
rusak
g. Mengganti bohlam lampu yang mati
h. Mengganti closet yang
rusak/mampet/septictank penuh
i. Mengganti pintu/dinding yang
rusak/eternity pecah
j. Mengganti kran air yang rusak
k. Mengganti fitting
listrik/stop kontak/seklear yang rusak
l. Mengganti atap genteng yang
pecah/rusak/talang bocor
2.
Kecuali kerusakan-kerusakan yang di sebabkan oleh kontruksi,
semua perkerjaan perbaikan akan di laksanakan oleh PIHAK KEDUA atau pemborong yang di pilihnya atas sepengetahuan dan
persetujuan PIHAK PERTAMA.
3.
PIHAK KEDUA tidak diperkenankan dengan
cara dan dalih apapun juga untuk :
a. Menyewakan,
memindah-tangankan, menjaminkan, menyuruh pihak lain untuk menempati atau
menggunakan, selain untuk tempat tinggal/usaha PIHAK KEDUA.
b. Mengubah ataupun menambah
baik sebagian maupun keseluruhan dari bentuk atau bentuk kontruksi bangunan, terkecuali apabila ada persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA.
c. Meminta penggantian atau
mencabut atau membokar kembali segala yang telah melekat pada bangunan rumah
atau pekarangan.
4.
Apabila terjadi kerusakan pada bangunan rumah toko berikut
fasilitasnya seperti roboh, kebakaran, barang milik PIHAK PERTAMA hilang atau musnah desababkan kaerna perbuatan atau
kelalaian PIHAK KEDUA, maka PIHAK KEDUA diwajibkan mengganti
kerugian tersebut dengan memperbaiki atau membangun kembalibangunan tersebut
seperti semulamatau mengganti inventaris yang hilang dengan biaya tanggungan PIHAK KEDUA sepenuhnya.
5.
Apabila PIHAK PERTAMA
sewaktu-waktu mengadakan pemeriksaan atau meminta pihak ketiga untuk memeriksa
keadaan rumah toko, maka PIHAK KEDUA
senantiasa bersedia memberikan keterangan dan pelayanan yang sebaik-baiknya.
6.
Selama PIHAK KEDUA
menempati rumah toko, semua tagihan rekening listrik, rekening air PAM dan
rekening telepon untuk bulan dan tahun yang bersangkutan serta tagihan-tagihan
lainnya adalah menjadi beban dan harus dilunasi oleh PIHAK KEDUA.
7.
Apabila setelah PIHAK
KEDUA tidak menempati rumah toko dan ternyata masih terdapat tunggakan atas
tagihan-tagihan tersebut dalam ayat 6 Pasal ini, PIHAK KEDUA berkewajiban melunasinya setelah menerima tagihan dari PIHAK PERTAMA.
8.
Dalam hal terjadi pemutusan aliran listrik, air PAM dan
sambungan telepon yang disebabkan karena kelalian PIHAK KEDUA dalam pembayaran rekening atau sebab lainnya, maka PIHAK KEDUA wajib mengurus penyambungan
kembali dengan biaya tanggungan PIHAK
KEDUA.
PASAL 5
KEWAJIBAN PIHAK
PERTAMA
PIHAK PERTAMA wajib mengadakan perbaikan
terhadap kerusakan yang disebabkan karena kesalahan kontruksi seperti:
kebocoran atap rumah toko dan pipa-pipa saluran air, instalasi listrik menjadi
beban PIHAK PERTAMA, kecuali
kerusakan yang disebabkan kelalian PIHAK
KEDUA.
PASAL 6
FORCE MAJURE
1.
Force majure adalah akibat-akibat diluar kekuasaan kedua
belah pihak yaitu: angin topan, banjir, gempa bumi, tanah longsor, kebakaran,
huru hara, atau istilah-istilah lain yang dapat digolongkan sebagai force
majure yang bukan bersumber/kelalian PIHAK
KEDUA.
2.
Apabila terjadi force majure seperti disebutkan dalam ayat 1
Pasal ini, PIHAK KEDUA dibebaskan
dari segala biaya-biaya karena kerusakan tersebut.
3.
Terhadap uang sewa yang telah dibayar oleh PIHAK KEDUA, apabila terjadi hal-hal
seperti disebutkan dalam ayat ini, maka PIHAK
KEDUA tidak dapat menuntut suatu pergantian apapun kepada PIHAK PERTAMA atas uang sewa untuk masa
yang belum dijalankan oleh PIHAK KEDUA.
PASAL 7
BERAKHIRNYA
PERJANJIAN
1.
Perjanjian sewa/kontrak ini dinyatakan berakhir sebelum masa
sewa berakhir apabila:
a. PIHAK KEDUA tidak mematuhi atau ingkar janji terhadap Pasal-Pasal yang telah
diperjajikan dalam perjanjian ini.
b. Rumah toko tersebut musnah atau
tidak layak huni lagi karena keadaan diluar kemampuan manusia (force majure),
seperti: angin topan, banjir, gempa bumi, tanah longsor, kebakaran, huru hara
dan lain sebagainya yang disebabkan bukan karena kelalaian PIHAK KEDUA.
2.
Setelah berakhirnya masa sewa, diwajibkan menyerahkan rumah
kepada PIHAK PERTAMA dalam keadaan baik dan layak tanpa syarat-syarat apapun.
3.
Apabila PIHAK PERTAMA
dan PIHAK KEDUA menyetujui
perpanjangan penyewaan rumah toko tersebut dalam Pasal 2 diatas, maka
persetujuan kedua belah pihak merupaka bagian yang tidak terpisahkan dari
perjanjian ini.
PASAL 8
KETENTUAN LAIN
Hal-hal yang belum cukup diatur dan atau ditetapkan
dalam perjanjian ini akan diatur bersama PIHAK
PERTAMA dan PIHAK KEDUA atas
kesepakatan bersama dan akan ditunjukan dalam “addendum” perjanjian sewa
menyewa.
PASAL 9
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1.
Terhadap perjanjian ini dan segala akibat yang timbul
daripadanya, para pihak sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah dan
memilih tempat kedudukan (domicilie) dirumah …………………., di Pontianak.
2.
Tempat kedudukan pada ayat 1 Pasal ini berlaku pula bagi
mereka yang meneruskan segala hak dan kewajiban dari PIHAK PERTAMA dan PIHAK
KEDUA.
3.
PASAL 10
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua)
dengan kekuatan hukum yang sama, ditanda-tangani oleh kedua pihak diatas
materai yang cukup.
Pontianak…………………………………
PIHAK KEDUA PIHAK
PERTAMA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar