Sabtu, 26 Januari 2013

Contoh Surat Perjanjian Sewa Kontrak Rumah



PERJANJIAN SEWA/KONTRAK RUMAH TOKO

Yang bertanda-tangan dibawah ini:
       I.          ----------, beralamat ……………………………….. ………….. selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
     II.   ……….., beralamat ………………………………………………, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak sepakat mengadakan perjanjian sewa/kontrak rumah toko dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:

PASAL 1
OBJEK PERJANJIAN
1.     PIHAK PERTAMA menyewakan kepada PIHAK KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA mengaku menyewa kepada PIHAK PERTAMA 1 (satu) unit bangunan …….. terletak ……………………………………, dengan data-data sebagai berikut:
a.     Luas tanah                       : ………
b.     Luas bangunan                : ……….
c.      Fasilitas                            : ……………
2.     Rumah toko tersebut digunakan oleh PIHAK KEDUA untuk tempat tinggal/usaha.

PASAL 2
JANGKA WAKTU PENYEWAAN
1.     Jangka waktu sewa/kontrak rumah toko tersebut dalam pasal 1 diatas berlaku sejak ……………………………………………………. Untuk perpanjangan tersebut dalam ayat 1 Pasal ini, PIHAK KEDUA akan memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum jangka waktu surat perjanjian ini berakhir.


PASAL 3
BESAR SEWA/KONTRAK DAN CARA PEMBAYARAN
1.     Besarnya uang sewa/kontrak rumah toko tersebut dalam Pasal 1 diatas adalah sebesar Rp………….. (…………………….) untuk ……….. tahun.
2.     Uang sewa/kontrak tersebut dalam ayat 1 Pasal ini sudah termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), tetapi tidak termasuk retribusi rumah sewa yang menjadi kewajiban PIHAK KEDUA selama menempati rumah toko dimaksud.

PASAL 4
KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
1.     PIHAK KEDUA berkewajiban memelihara rumah toko, menanggung/memperbaiki dengan biaya sendiri hal-hal sebagai berikut:
a.     Melaksanakan pengecatan dinding-dinding yang kotor
b.     Memelihara halaman/taman di dalam dan di luar rumah toko
c.      Mengganti kunci-kunci yang rusak
d.     Mengganti kaca-kaca jendela yang pecah
e.     Mengganti keramik yang rusak/pecah
f.       Mengganti bak mandi yang rusak
g.      Mengganti  bohlam lampu yang mati
h.     Mengganti closet yang rusak/mampet/septictank penuh
i.       Mengganti pintu/dinding yang rusak/eternity pecah
j.       Mengganti kran air yang rusak
k.      Mengganti fitting listrik/stop kontak/seklear yang rusak
l.       Mengganti atap genteng yang pecah/rusak/talang bocor
2.     Kecuali kerusakan-kerusakan yang di sebabkan oleh kontruksi, semua perkerjaan perbaikan akan di laksanakan oleh PIHAK KEDUA atau pemborong yang di pilihnya atas sepengetahuan dan persetujuan PIHAK PERTAMA.
3.     PIHAK KEDUA tidak diperkenankan dengan cara dan dalih apapun juga untuk :
a.     Menyewakan, memindah-tangankan, menjaminkan, menyuruh pihak lain untuk menempati atau menggunakan, selain untuk tempat tinggal/usaha PIHAK KEDUA.
b.     Mengubah ataupun menambah baik sebagian maupun keseluruhan dari bentuk atau bentuk kontruksi bangunan, terkecuali  apabila ada persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA.
c.      Meminta penggantian atau mencabut atau membokar kembali segala yang telah melekat pada bangunan rumah atau pekarangan.

4.     Apabila terjadi kerusakan pada bangunan rumah toko berikut fasilitasnya seperti roboh, kebakaran, barang milik PIHAK PERTAMA hilang atau musnah desababkan kaerna perbuatan atau kelalaian PIHAK KEDUA, maka PIHAK KEDUA diwajibkan mengganti kerugian tersebut dengan memperbaiki atau membangun kembalibangunan tersebut seperti semulamatau mengganti inventaris yang hilang dengan biaya tanggungan PIHAK KEDUA sepenuhnya.
5.     Apabila PIHAK PERTAMA sewaktu-waktu mengadakan pemeriksaan atau meminta pihak ketiga untuk memeriksa keadaan rumah toko, maka PIHAK KEDUA senantiasa bersedia memberikan keterangan dan pelayanan yang sebaik-baiknya.
6.     Selama PIHAK KEDUA menempati rumah toko, semua tagihan rekening listrik, rekening air PAM dan rekening telepon untuk bulan dan tahun yang bersangkutan serta tagihan-tagihan lainnya adalah menjadi beban dan harus dilunasi oleh PIHAK KEDUA.
7.     Apabila setelah PIHAK KEDUA tidak menempati rumah toko dan ternyata masih terdapat tunggakan atas tagihan-tagihan tersebut dalam ayat 6 Pasal ini, PIHAK KEDUA berkewajiban melunasinya setelah menerima tagihan dari PIHAK PERTAMA.
8.     Dalam hal terjadi pemutusan aliran listrik, air PAM dan sambungan telepon yang disebabkan karena kelalian PIHAK KEDUA dalam pembayaran rekening atau sebab lainnya, maka PIHAK KEDUA wajib mengurus penyambungan kembali dengan biaya tanggungan PIHAK KEDUA.

PASAL 5
KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
PIHAK PERTAMA wajib mengadakan perbaikan terhadap kerusakan yang disebabkan karena kesalahan kontruksi seperti: kebocoran atap rumah toko dan pipa-pipa saluran air, instalasi listrik menjadi beban PIHAK PERTAMA, kecuali kerusakan yang disebabkan kelalian PIHAK KEDUA.
PASAL 6
FORCE MAJURE
1.     Force majure adalah akibat-akibat diluar kekuasaan kedua belah pihak yaitu: angin topan, banjir, gempa bumi, tanah longsor, kebakaran, huru hara, atau istilah-istilah lain yang dapat digolongkan sebagai force majure yang bukan bersumber/kelalian PIHAK KEDUA.
2.     Apabila terjadi force majure seperti disebutkan dalam ayat 1 Pasal ini, PIHAK KEDUA dibebaskan dari segala biaya-biaya karena kerusakan tersebut.
3.     Terhadap uang sewa yang telah dibayar oleh PIHAK KEDUA, apabila terjadi hal-hal seperti disebutkan dalam ayat ini, maka PIHAK KEDUA tidak dapat menuntut suatu pergantian apapun kepada PIHAK PERTAMA atas uang sewa untuk masa yang belum dijalankan oleh PIHAK KEDUA.

PASAL 7
BERAKHIRNYA PERJANJIAN
1.     Perjanjian sewa/kontrak ini dinyatakan berakhir sebelum masa sewa berakhir apabila:
a.     PIHAK KEDUA tidak mematuhi atau ingkar janji terhadap Pasal-Pasal yang telah diperjajikan dalam perjanjian ini.
b.     Rumah toko tersebut musnah atau tidak layak huni lagi karena keadaan diluar kemampuan manusia (force majure), seperti: angin topan, banjir, gempa bumi, tanah longsor, kebakaran, huru hara dan lain sebagainya yang disebabkan bukan karena kelalaian PIHAK KEDUA.
2.     Setelah berakhirnya masa sewa, diwajibkan menyerahkan rumah kepada PIHAK PERTAMA dalam keadaan baik dan layak tanpa syarat-syarat apapun.
3.     Apabila PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA menyetujui perpanjangan penyewaan rumah toko tersebut dalam Pasal 2 diatas, maka persetujuan kedua belah pihak merupaka bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.

PASAL 8
KETENTUAN LAIN
Hal-hal yang belum cukup diatur dan atau ditetapkan dalam perjanjian ini akan diatur bersama PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA atas kesepakatan bersama dan akan ditunjukan dalam “addendum” perjanjian sewa menyewa.

PASAL 9
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1.     Terhadap perjanjian ini dan segala akibat yang timbul daripadanya, para pihak sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah dan memilih tempat kedudukan (domicilie) dirumah …………………., di Pontianak.
2.     Tempat kedudukan pada ayat 1 Pasal ini berlaku pula bagi mereka yang meneruskan segala hak dan kewajiban dari PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
3.      
PASAL 10
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) dengan kekuatan hukum yang sama, ditanda-tangani oleh kedua pihak diatas materai yang cukup.



Pontianak…………………………………
PIHAK KEDUA                                                                         PIHAK PERTAMA



            …………………..                                                                               ………………….

Tidak ada komentar:

Posting Komentar